Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Robert Na Endi Jaweng, S.IP., M.AP dalam pertemuan tersebut menyampaikan poin penting yang menjadi konsen dari Ombudsman antara lain adalah pengajuan permohonan kerja sama antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Kupang, terkait standar pelayanan terutama yang dilaksanakan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang yang kedepan perlu penyesuaian pada tingkat regulasi, karena berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Konsen lain dari Ombudsman yaitu penyelesaian pelaksanaan survei kepatuhan untuk melihat sejauh mana instansi-instansi penyelenggara dalam memenuhi standart pelayanan, yang mengambil sampel dari sejumlah layanan yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara layanan publik seperti perizinan, kesehatan dan pendidikan. Kemudian hasil dari survei tersebut sudah bisa diakses serta diumumkan pada akhir tahun 2021 ini oleh Ombudsman. (PKP_rdp/ans)



Tinggalkan Balasan