Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan, masyarakat diminta untuk melakukan musyawarah memutuskan lokasi, selanjutnya diusulkan atau direkomendasikan kepada pemerintah untuk membangun drainase maupun jalan setapak.
Kegiatan tersebut juga tertuang dalam SK Bupati Manggarai tahun 2020 bernomor HK/288/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Manggarai yang di dalamnya juga terdapat Kelurahan Wali dan Lawir.
“Jadi mereka sendiri yang menentukan mana yang perlu ditangani atau diprioritaskan, sehingga dinas tidak mengintervensi lagi soal lokasinya karena yang paling tahu itu masyarakat sendiri,” ucapnya.
Oktaviani menambahkan, tujuan pembangunan jalan dan drainase adalah untuk mengurangi kekumuhan yang ada di dua Kelurahan tersebut.
“Kalau kita lihat bukan hanya 2 Kelurahan ini saja yang kumuh, tapi rata-rata di Langke Rembong banyak sekali. Tapi karena kita terbentur dengan dana yang sangat minim. Mudah-mudahan dengan dana ini bisa mengurangi kekumuhan yang ada di Kelurahan,” Imbuhnya.



Tinggalkan Balasan