“Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian
harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Humas PWI Pusat)
Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Ini Tanggapan PWI Pusat
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan