“Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.
“Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.
Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.
Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.



Tinggalkan Balasan