“Kami tidak berdaya, sudah banyak sertifikat yang diterbitkan di atas tanah ulayat kami, tanpa kami ketahui prosesnya. Penerbitan sertifikat ini dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi,” ucap Jempo.
Bahkan, dikatakannya peta palsu (Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng) dijadikan alas hak untuk menerbitkan sertifikat.
“Kami mendapat informasi bahwa ada sertifikat yang alas haknya menggunakan peta “Wau Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng”. Moga informasi ini tidak benar. Tetapi jika benar sertifikat ini palsu dan dihadapkan pidana,” jelas Jempo.
Untuk diketahui, kawasan Nerot dan Bale di Rangko adalah tanah ulayat Terlaing, sementara sebelah barat Nerot adalah Menjerite, tanah adat Masyarakat Lancang.
“Dua masyarakat adat ini, Lancang dan Terlaing selain mengadakan ritual adat tapal batas tahun 2019, juga membuat dokumen adat. Dokumen ini ditanda-tangani tua golo Lancang, tua golo Terlaing dan dikuatkan para saksi dari tetua adat Nggorang. Dalam dokumen itu membuat tapal batas wilayah adat yaitu Lingko Nerot dan Bale milik masyarakat adat Terlaing dan Menjerite milik Lancang,” tandas Hendrik Jempo. (*)





Tinggalkan Balasan