“Kadang ini menjadi sebuah aib ya, karena jika dipukul suami dan mau melaporkan, tetapi mereka malu,” ungkapnya.

Menurut drg. Lien, jumlah tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan dan telah diselesaikan, dengan menghadirkan pihak keluarga dan difasilitasi oleh DP3A.

“Jadi kita seperti sidang keluarga. Dua keluarga besar dipertemukan untuk menyelesaikan. Walaupun ada yang diselesaikan dua hari, dan ada yang seminggu baru diselesaikan,” jelasnya.

Dia menambahkan, selama pandemi COVID-19, laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih fluktuatif.

“Tetapi nanti akhir tahun baru bisa disampaikan secara keseluaruan, sehingga kami bisa analisa kasusnya dulu,” tandasnya. (*)