Kupang, KN – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami peningkatan di tahun 2020.

Laporan kekerasan yang diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT tercatat sebanyak 564 kasus.

Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, drg. Lien Adryani M. Kes mengatakan, angka tersebut jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka terdapat sedikit kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT.

“Itu termasuk tinggi, dan merupakan kasus yang dilapor. Bisa jadi ada banyak kasus yang terjadi, tetapi tidak dilaporkan,” ujar Lien Adryani kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, jumlah 564 merupakan akumulasi semua kasus yang telah dilaporkan dan dicatat oleh DP3A. Dan sering dilaporkan adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Paling sering dilaporkan itu KDRT. Tetapi kekerasan itu sering juga terjadi pada anak. Karena kasus yang kami catat itu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terangnya.

Dia menerangkan, kasus kekerasan terhadap perempuan kadang dianggap sebagai sebuah aib, sehinggn ingin dilaporkan ke DP3A, namun yangbersangkutan merasa malu.