“Kami dari Lembata sudah selesaikan tugas itu pada malam hari ini, dengan penerimaan tahap dua tersangka dan barang bukti,” terangnya.

Dia menyebut, pekan depan, perkara ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, untuk menunggu penetapan sidang.

“Minggu depan kita limpahkan perkara ke Pengadilan. Setelah dilimpahkan, kita tunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan,” jelas Azrijal.

Terkait penambahan tersangka baru dalam kasus korupsi Awololong, Azrijal menjelaskan bahwa, untuk lebih jelas dapat dilihat pada fakta persidangan nanti.

“Untuk tersangka lain mungkin kita lihat pada fakta persidangan nanti,” terangnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dibawa menuju Rutan Kelas II B Kupang, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.”Jadi mereka ditahan terhitung sejak tanggal 7-26 Oktober 2021,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugan korupsi proyek jembatan apung Awololong di Kabupaten Lembata, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.446.891.718. (*)