Selain tersangka, penyidik Polda NTT juga melakukan penyerahan barang bukti berupa 2 box berisikan dokumen perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kontrak, serta dokumen pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jety apung, dan kolam renang beserta fasilitas-fasilitas lain di Pulau Siput Awololong.
Barang bukti yang juga turut diserahkan adalah 2 lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan nilai sebesar Rp174 Juta.
“Barang bukti ketiga adalah uang tunai sebesar Rp25,7 Juta, dan sebidang tanah berdasarkan SHM yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT,” ungkap Kombes Krisna.
Kabid Humas Polda NTT menambahkan, untuk sementara hanya tiga berkas dari tiga tersangka yang diserahkan ke jaksa. Namun jika dalam perjalanan ada potensi tersangka baru, maka pihaknya akan melakukan penyeledikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyidikan, berkas ini ada tiga tersangka. Kalau memang nantinya ada pengembangan ke sana (potensi tersangka baru, red), tentunya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan