Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Kabupaten Lembata, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.
Ketiga tersangka itu adalah SS, AYT dan MAB. Mereka diserahkan ke Kejati NTT pada Kamis 7 Oktober 2021, beserta sejumlah barang bukti yang telah disita sebelumnya dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp1.446.891.718 itu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta, paling banyak Rp1 Miliar,” kata Kombes Krisna kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, untuk pasal 3, ketiga tersangka diancam penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 Juta, paling banyak Rp1 Miliar.



Tinggalkan Balasan