Dalam kesempatan yang sama, Sekda Obet Laha meminta semua pihak untuk merubah pola kerja lama yang lambat. Pola kerja harus menampilkan performance yang tinggi, inovatif, penuh profesionalitas, dan mewujudkan akuntabilitas dalam bekerja.
Hasil evaluasi pelaksanaan SPM Thn 2020 menunjukkan bahwa capaian kinerja SPM sub urusan bencana berada dalam kategori rendah. Kondisi ini dipengaruhi oleh dua aspek penting yaitu rendahnya aspek komitmen dan aspek sumber daya di BPBD.
“Pada aspek komitmen, pada tahun ini juga Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana harus ditetapkan. Mengingat perda ini memiliki peran strategis dalam menentukan berbagai kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang,” tegas Sekda Obet Laha.
Selain itu pada tahun 2022 nanti, seluruh pembiayaan bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah harus tersedia.
BPBD Kabupaten Kupang diminta agar segera menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang komprehensif, dengan memprioritaskan kegiatan dan sub kegiatan yang paling urgen, serta tidak berorientasi pada hal-hal yang sifatnya administratif dan rutinitas.



Tinggalkan Balasan