Oelemasi, KN – Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha membuka kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana kepada BPBD Kabupaten Kupang, di Hotel Aston Kupang.

Dalam sambutannya, Sekda Obet Laha menyampaikan terima kasih kepada Koordinator Siap Siaga area Provinsi NTT, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT, atas inisiatifnya mengagendakan kegiatan sosialisasi SPM Sub Urusan Bencana.

“Kegiatan ini merupakan sebuah wujud sinergitas penta helix yang nyata di bidang kebencanaan. Sinergitas ini dibutuhkan untuk merealisasikan jenis dan mutu pelayanan bagi masyarakat sesuai SPM,” kata Sekda Obet Laha seperti dilansir dari siaran Pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kupang, Senin 4 Oktober 2021.

Ia menyebut, SPM bukanlah kebijakan yang baru dalam sistem pemerintahan daerah. SPM telah ada dan berlaku sejak tahun 2007 hingga kini.

Seiring dengan perubahan regulasi, SPM mengalami transformasi dan hanya fokus pada 6 (enam) urusan wajib pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang didalamnya terdapat sub urusan bencana dan urusan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Obet Laha meminta semua pihak untuk merubah pola kerja lama yang lambat. Pola kerja harus menampilkan performance yang tinggi, inovatif, penuh profesionalitas, dan mewujudkan akuntabilitas dalam bekerja.

Hasil evaluasi pelaksanaan SPM Thn 2020 menunjukkan bahwa capaian kinerja SPM sub urusan bencana berada dalam kategori rendah. Kondisi ini dipengaruhi oleh dua aspek penting yaitu rendahnya aspek komitmen dan aspek sumber daya di BPBD.

“Pada aspek komitmen, pada tahun ini juga Perda penyelenggaraan penanggulangan bencana harus ditetapkan. Mengingat perda ini memiliki peran strategis dalam menentukan berbagai kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Kupang,” tegas Sekda Obet Laha.

Selain itu pada tahun 2022 nanti, seluruh pembiayaan bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah harus tersedia.