Kupang, KN – Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) di Kota Kupang menggelar aksi solidaritas di halaman depan kantor Timor Expres (Timex), Rabu 29 September 2021.
Kedatangan IKKA ke kantor Timex Kupang adalah untuk menyerahkan donasi dalam bentuk uang koin untuk membantu manajemen Timex membayar pesangon karyawan yang di-PHK.
Obeth Gerimu, salah satu jurnalis yang di-PHK Timex Kupang, mengatakan, ia telah berupaya memperoleh keadilan dengan melakukan pegaduan ke Dinas Nakertrans Kota Kupang.
“Dalam prosesnya, Nakertrans telah memberikan ruang bipartif selama 30 hari. Tetapi hingga jangka waktu yang ditentukan itu tidak terlaksana,” jelasnya.
Dia menjelaskan, usai di PHK Timex, ia dipanggil oleh manajemen Timex untuk menerima hak-haknya. Namun pesangon dari manajemen Timex tidak sesuai, sehingga dirinya langsung ke Dinas Nakertans untuk melakukan konsultasi.
“Saat dihitung oleh Dinas Nakertrans, hak yang harus saya terima sebesar Rp19 juta lebih. Tetapi sampai saat ini, hak-hak saya belum dipenuhi manajemen Timex,” terang Obeth Gerimu.
Obeth menyebut, manajemen Timex sudah tiga kali menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih kepada Obeth Gerimu, selama menjadi jurnalis Timex.
“Awalnya mereka mau berikan saya Rp3,4 juta. Setelah saya konsultasi dengan Nakertrans, mereka tawarkan lagi Rp7 juta. Dan setelah dilakukan advokasi ke AJI Kupang, mereka tawarkan Rp8 juta,” ujarnya.
Dia menegaskan, dirinya akan tetap konsisten bahwa hak yang harus diterima dari manajemen Timor Expres harus sebesar Rp19 juta lebih, berdasarkan hitungan dari Dinas Nakertrans Kota Kupang.
“Saya akan tetap berkomitmen bahwa hak saya sebesar Rp19 juta lebih, sesuai hitungan Dinas Nakertrans dan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja,” tegasnya.
Dengan demikian, Obeth berharap kepada Timex Kupang harus menerima konsekwensi, bahwa jika mereka mem-PHK karyawan, maka wajib memenuhi hak-hak karyawannya.
“Kalian mem-PHK saya sesuai UU Cipta Kerja. Tentu ada konsekwensi hukumnya bahwa harus membayar hak-hak saya. Karena sangat lucu, jika perusahan sebesar ini hanya bisa memakai UU untuk mem-PHK orang, sedangkan dia tidak melaksanakan kewajibannya,” tandasnya.
Bayu Mauta, anggota IKKA Kupang mengatakan, mereka mendatangi kantor Timex Kupang bukan karena Obeth Gerimu sebagai orang Alor. Tetapi karena tidak ada bentuk penghargaan dari pihak manajemen Timex.
“Karena nilai penghargaan terhadap hak-hak pekerja tidak dipenuhi, sehingga kita datang dan memberikan dukungan kepada manajemen Timex,” jelasnya.
Dia juga menitipkan pesan kepada perusahan lain agar ketika memutus hubungan kerja, maka hak-hak karyawan harus dipenuhi sesuai UU yang berlaku.
“Jangan seperti manajemen Timex. PHK karyawan dan tidak menyiapkan pesangon. Ini kan gila. Karena yang dikerjakan itu manusia. Bukan binatang. Jadi sekarang kami mau bantu khas manajemen untuk bantu bayar gaji karyawan yang di PHK,” pungkasnya.
Sementara Zwenglee Faley, menjelaskan, uang yang dihantar ke manajemen Timex merupakan titipan dari keluarga besar Alor di Kota Kupang untuk membantu manajemen Timex membayar pesangon karyawan.
Menurutnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya harus menyerahkan uang tersebut ke manajemen Timex, dan tidak membawa pulang sepeserpun.
“Uangnya kami sudah bawa, jadi tidak mungkin dibawa pulang lagi. Kami sudah bawa ke sini, jadi entah diterima atau tidak bukan urusan kami,” tandasnya. (*)