Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Para pelaku diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan digunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari. (Tim)