Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.
Menurut Ridwan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diperiksa jaksa peneliti dan akhirnya ditetapkan lengkap atau P-21.
Ridwan juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara ini di Pengadilan hingga tuntas dan berkeputusan hukum tetap.
“Ya, tadi kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk tahap penuntutan” jelas Ridwan.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.
Penangkapan 6 orang pelaku pencurian ternak sapi dipimpin langsung oleh Ipda Enos Bili.



Tinggalkan Balasan