Menurutnya, pihaknya hanya mendapat laporan bahwa, jika proyek telah selesai, maka segera diserah dilakukan terimahkan ke Bapeda.

“Kami sebagai Pokja melaporkan dan menyelesaikan desa dengan peraturan yang ada. Sedangkan pembentukan kelompok itu menjadi kewenangan KKM,” jelasnya.

Dia menjelaskan, soal upah kerja para buruh, dirinya samasekali tidak mengetahuinya, karena persoalan tersebut bukan menjadi kewenangannya.

“Menyangkut pekerjaan itu menjadi hak sepenuhnya Satlak dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM). Kelompok itu dibentuk dan berasal dari Desa. Soal upah kami tidak tahu, karena yang melakukan perjanjian itu KKM dengan PPK dari Provinsi. Kami tidak masuk dalam wilaya itu,” terangnya.

Meski demikian, Houri Radja menegaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril, dirinya siap berkoordinasi dengan pihak yang berkaitan dengan program Pansimas, guna mempertanyakan kejelasan upah para pekerja.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban moril, saya akan melakukan kordinasi dengan pihak – pihak yang berkaitan program Pansimas untuk menanyakan,” tandasnya.