Ia menjelaskan, memang di awal bulan pertama pasca perjanjian tersebut, kegiatan pembangunan fasilitas berjalan lancar. Tapi dari Juli sampai September 2021, tidak ada lagi pembangunan.
Melihat tidak ada kegiatan pembangunan, Ahmad Karman menghubungi pihak kedua yaitu Rudi Santoso melalui pesan WhatsApp, untuk menanyakan kapan akan dilanjutkan pembangunan yang belum tuntas. Namun, pihak kedua tidak merespon dan tidak membalas pesan yang dikirim oleh Ahmad Karman.
“Saya sudah menghubunginya melalui telefon, tetapi dia jawab bahwa dia tidak berurusan lagi dengan pembangunan tersebut, sehingga, saya merasa pihak kedua tidak bertanggung jawab dengan perjanjian tersebut,” ucapnya.
Ia menyarankan kepada Rudi Santoso untuk sebaiknya kontrak yang telah dibuat diputuskan, sehingga tidak memiliki dampak buruk ke depan. Sebaliknya jika Rudi Santoso ingin melanjutkan pembangunan, maka dirinya mendukung, dan berharap agar secepatnya dilakukan.
“Saya juga bingung, karena di dalam perjanjian sewa menyewa tersebut saudara Rudi Santoso sebagai pihak kedua, sehingga hari ini saya merasa dibohongi oleh pihak kedua. Ke depanya, saya akan mengambil langkah-langkah hukum, sesuai dengan perjanjian yang telah kami sepakati bersama. Untuk saat ini, terkait dengan proses selanjutnya akan saya serahkan kepada kuasa hukum untuk mengurusnya,” tandas Ahmad Karman.



Tinggalkan Balasan