Ende, KN – Pemilik lahan Kaki Lena Hills, Ahmad Karman Sado Kaki mempertanyakan pertanggung jawaban perjanjian sewa menyewa antara dirinya bersama pihak kedua, atas nama, Rudi Santoso, yang sampai saat ini tidak adanya kejelasan.

Menurutnya, pada tanggal 6 April 2021, dirinya bersama istri selaku pihak pertama bersepakat dalam perjanjian sewa menyewa lahan miliknya kepada pihak kedua, di kantor Notaris dan PPAT Deny Sensisco Lada, SH. M.Kn.

Dalam kesepakatan itu, lahan miliknya seluas kurang lebih 3000 M2 yang terletak di Kelurahan Pa’upire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, bakal disewakan pada pihak kedua atas nama Rudi Santoso, selama 30 tahun.

“Dalam perjanjian yang disepakati tangggal 31 Maret 2021 , saya selaku pihak pertama akan memperoleh keuntungan dari usaha hiburan, dan usaha K-TV. Namun sayang, pihak kedua belum menyelesaikan fasiliatas yang akan menjadi sumber pembagian keuntungan, baik dari usaha hiburan maupun usaha K-TV, ” jelas Ahmad Karman kepada Koranntt.com, Minggu 12 September 2021.