“Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Korban mengaku bahwa sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya,” kata Ipda Made.

Mendengar hal tersebut, kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai pada hari Minggu tanggal 12 september 2021 sekira pukul 14.00 wita.

“Tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA , Unit Paminal, piket SPKT, piket lantas dan piket Intel mendatangi rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Ipda Made.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)