Ruteng, KN – Seorang ayah di Manggarai berinisial FJ (40), beralamat di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT berhasil diamankan Unit Jatantas bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai.

FJ diamankan karena diduga mencabuli anaknya AB (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK, melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang kali sejak korban masih Kelas 1 SMP hingga saat ini korban sudah duduk di Kelas 3 SMP.

“Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun,” jelas Ipda Made kepada Koranntt.com melalui pesan WhatsApp, Minggu 12 September 2021.

Menurut Ipda Made, korban juga diancam dan sering dipukul oleh ayah kandungnya, apabila menolak diajak berhubungan badan. Akhirnya korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.