Anggota DPRD Kabupaten Ende, Maksimus Deki mengatakan, pihaknya berharap setelah lima Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati.
“Sehingga peraturan-peraturan tersebut dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Selain itu, ia juga meminta agar peraturan terbaru itu segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
“Sebenarnya sudah banyak Perda yang ada di Kabupaten Ende, namun jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka Perda ataupun Peraturan Bupati tersebut tidak berjalan maksimal sesuai dengan semangat pembentukanya,” tandas Masimus Deki. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan