Ende, KN – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende akhirnya menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ende.

Kelima Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Ende itu di antaranya, Ranperda penyesuaian bentuk hukum PADAM Kabupaten Ende menjadi Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ende.

Fraksi-fraksi yang menyetujui lima Ranperda tersebut adalah fraksi Golkar, Hanura, Gerindra, Keadilan Sejatera, PSI, dan Nasdem.

Sementara fraksi PDIP dan Demokrat, menolak satu dari lima Ranperda yaitu tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende, tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11, Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ende.