Mengetahui peristiwa itu, kata dia, kliennya langsung mendatangi Polres Kupang Tengah untuk membuat laporan polisi.
Tetapi laporan korban tidak diterima pihak kepolisian dengan alasan kasusnya besar, sehingga harus ditangani Polres Kupang.
“Sehingga klien saya diarahkan ke Polres Kupang. Namun Polres Kupang juga tidak menerima laporan, dengan alasan klien saya tidak memiliki sertifikat. Saya merasa sangat kecewa dengan kinerja Polres Kupang Tengah, karena mereka tidak menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh klien saya,” tegasnya kepada wartawan.
Menurut Jerry, laporan dari korban merupakan tindakan pidana yang harus diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan yang berhak untuk melakukan eksekusi bukan preman. Tetapi harus perintah Pengadilan.
“Yang dilaporkan itu masalah pidana. Bukan perdata. Sehingga polisi wajib menindaklanjuti sesuai aturan. Sehingga hari ini kami datangi Polda NTT untuk membuat surat laporan,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan bersurat ke Kapolda NTT untuk segera menindak anggotanya yang tidak menerima laporan dari korban. Karena kasus tersebut sudah mengancam nyawa orang.





Tinggalkan Balasan