Kupang, KN – Segerombolan preman merusak rumah milik Melkianus Tosi dan Mikabanu Tameno, di Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Rabu 1 September 2021 sekira pukul 10:00 Wita.

Mereka mengaku disuruh Ayub Tosi untuk mengusir kedua korban, dengan alasan tanah yang ditempati korban bukan milik mereka dan sudah dikontrak oleh pihak lain.

Kuasa Hukum Korban, Bandri Jerry Jacjob, SH, mengatakan, selain melakukan pengrusakan, gerombolan preman membawa serta senjata tajam, melakukan pengancaman, hingga mencuri barang milik korban.

“Pada Selasa 1 September 2021, rumah klien saya dimasuki preman sekitar 50 orang yang datang menggunakan senjata tajam untuk menyuruh klien saya keluar dari rumah, dan mengaku bahwa mereka disuruh oleh saudara Ayub Tosi,” kata Jerry Jackob kepada wartawan di Mapolda NTT, Kamis 2 September 2021.

Dia menyebut, usai menguasai objek milik korban, sore harinya para korban kemudian melakukan tindakan pencurian dengan mengambil sejumlah barang milik korban.

“Jadi setelah menguasai rumah, mereka mengambil barang milik klien saya berupa uang Rp25 Juta, motor, dan ternak milik klien saya,” jelasnya.