Beberapa bulan terakhir, kasus ini menjadi sorotan pemberitaan wartawan. Pasalnya, permintaan audit kerugian negara oleh penyidik Polres Flotim ke inspektorat daerah sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, DPRD Flores Timur juga sudah mengalokasikan penambahan anggaran Rp.100 juta untuk menjawab keluhan kekurangan anggaran dalam menangani kasus tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur ( KRBF) ke Polres Flotim beberapa waktu lalu. Dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan yakni, proyek pengerjaan talud pengamanan pantai yang dikerjakan CV Gelekat Mandiri di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan, tahun anggaran 2018 senilai Rp. 1.153.115.000 miliar dan kasus dugaan korupsi talud pengaman pantai Lamakera, desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.718.888.000 miliar, yang dikerjakan PT Dirgahayu. (ok)