“Kamu dua (wartawan) di luar saja. Kenapa semua harus di media,” ujarnya kepada wartawan.
Mendapat perlakuan tak menyenangkan, dua wartawan itu pun memilih pergi.
Ketua KRBF, Maria Erna Romakia mengaku kecewa dengan sikap kepala Inspektorat Daerah Flotim yang mengusir wartawan.
Menurut dia, wartawan sebagai corong informasi publik, berhak mendapatkan informasi yang kemudian disebarluaskan untuk masyarakat. Apalagi, kedatangan wartawan itu terkait dua kasus yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Sangat disesalkan, seorang pejabat publik tetapi berprilaku arogan. Wartawan itu dilindungi UU. Masyarakat juga punya hak mendapatkan informasi melalui wartawan. Apalagi kedatangan wartawan itu atas undangan KRBF,” katanya.
Ia meminta Bupati Flotim, memberi teguran keras kepada Inspektorat Daerah yang telah melecehkan profesi wartawan.
Untuk diketahui, kedatangan Ketua KRBF itu guna menanyakan perkembangan hasil audit kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubu Atagamu, Kecamatan Solor Selatan dan talud pengaman pantai di Lamakera Desa Watobuku, Solor Timur.



Tinggalkan Balasan