Penggugat juga melayangkan gugatan di Pengadilan PTUN Kupang terkait objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara yaitu: SURAT PERNYATAAN TANGGUNG
JAWAB PUTRA/PUTRI DAERAH TERDEPAN JAWAB PUTRA/PUTRI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR, TERPENCIL, DAN TERTINGGGAL FORMASI JAWABAN GURU DAN TENAGA KESEHATAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 TANGGAL 17 DESEMBER 2018 POIN 11 A.N SHELLY FARISKA DEWI.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Hari Murti Kridalaksana, S.H.,M.Kn, didampingi Hakim Anggota yakni Sudarti Kadir, S.H, Dessy Cristi, S.H, dan Aini Sahara, S.H
Sedangkan tergugat Pemerintah Kabupaten Sumba Timur diwakili Oleh Tim Kuasa Hukumnya, Semar Dju, S.H, Yohanis Daniel Rihi, S.H dan Meriyeta Soruh. S.H, M.H
Kuasa Hukum Pemkab Kabupaten Sumba Timur, Semar Dju, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
“Pertarungan belum selesai atau belum berakhir, kami masih menunggu surat pemberitahuan, apakah penggugat masi punya upaya hukum banding atau tidak. Kita tetap menunggu dalam jangka waktu 14 hari ke depan,” pungkasnya. (*)







Tinggalkan Balasan