Secara hukum, Yanti melihat apa yang dipertontonkan Polda NTT telah membuat hukum menjadi bias, karena peraturan presiden pun dihempas.
Pengambilan kasus ini oleh Mabes Polri sebut Yanti, sekaligus untuk menghindari konflik kepentingan oleh Polda NTT dengan Pemprov NTT (Gubernur dan Wagub NTT Red). Pasalnya, jabatan gubernur dan wagub adalah jabatan politis sehingga demi menghindari konflik kepentingan sebaiknya diambil alih Mabes Polri. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan