“Sekarang kami belum menetapkan status tersangka, karena harus menunggu selisih perhitungan dari tim ahli, karena itu menjadi patokan kita. Selain itu, sekarang kita sedang melakukan koordinasi dengan inspektorat terkait dengan audit perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.
“Namun hal tersebut kembali lagi pada hasil perhitungan fisik. Apakah ada kekurangan volumenya? Karena meskipun ada perbuatan melawan hukum, namun jika tidak ada kerugian negara, maka itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Muhamad Fahri.
Ia menambahkan, ketentuan di dalam UU tindak pidana korupsi, pasal 2, dan 3 sudah berubah, dari delik formil ke delik materil, yang artinya harus ada akibat dari perbuatan tersebut seperti kerugian negara. (*)



Tinggalkan Balasan