Ende  

Dugaan Korupsi Jembatan Lowo Ngema Ende, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhamad Fahri / Foto: Teja Rango

Ende, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende telah memanggil puluhan saksi untuk diperiksa, dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan jembatan Lowo Ngema, di Desa Woloau, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT.

“Ya, benar sudah banyak yang dipanggil, baik dari aparat desa maupun pihak lain yang terlibat dengan dugaan kasus ini. sekarang lagi dalam proses pemeriksaan, sekaligus melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan proses pengerjaan jembatan tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Muhamad Fahri, kepada Koranntt.com Selasa 31 Agustus 2021.

Menurut Fahri, pihaknya telah memeriksa semua perangkat desa, kecuali kaur umum, suplayer ataupun perwakilanya, dan tukang, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan.

“Untuk suplayer, kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun belum datang memenuhi pangilan, sehingga dalam waktu dekat kita melayangkan surat panggilan ketiga,” ucap Muhamad Fahri.

BACA JUGA:  Bukan Kaleng-kaleng, Baru Awal Tahun Bank NTT Sudah Bukukan Laba Rp40 Miliar

Berbagai pemeriksaan telah dilakukan oleh penyidik Kejari Ende, termasuk turun langsung di lapangan, mengambil sampel beton dan dibawa oleh ahli untuk pengujian mutu beton.

“Sekarang kami belum menetapkan status tersangka, karena harus menunggu selisih perhitungan dari tim ahli, karena itu menjadi patokan kita. Selain itu, sekarang kita sedang melakukan koordinasi dengan inspektorat terkait dengan audit perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

“Namun hal tersebut kembali lagi pada hasil perhitungan fisik. Apakah ada kekurangan volumenya? Karena meskipun ada perbuatan melawan hukum, namun jika tidak ada kerugian negara, maka itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Muhamad Fahri.

Ia menambahkan, ketentuan di dalam UU tindak pidana korupsi, pasal 2, dan 3 sudah berubah, dari delik formil ke delik materil, yang artinya harus ada akibat dari perbuatan tersebut seperti kerugian negara. (*)