“Setelah itu, pelaku menjual Hp hasil curiannya kepada saudara Josi, yang beralamat di Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rebong, Kabupaten Manggari, dengan harga Rp300.000,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Jatanras langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, demi memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*)