Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, serta dijuntokan ke UU no 3 Tahun 2014 pasal 17 C, yaitu kekerasan terhadap anak.

“Karena korban merupakan anak yang masih dibawah umur. Dan ancaman terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara, serta denda Rp100 juta,” tandasnya.

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa juga telah membantu perawatan dan pengobatan korban di RST Kupang.

“Atas perintah Danrem, korban sudah dibawah ke RST Kupang untuk dilakukan pengecekan dan pengobatan. Karena rumah sakit kita fasilitasnya lebih lengkap, sehingga dirujuk ke sini. Sekarang korban sudah dinyatakan sehat, namun masih dilakukan pengecekan kesehatan lebih lengkap,” jelasnya. (*)