Dia menjelaskan, proses pelimpahan berkas tersangka akan dilakukan dalam jangka waktu dua minggu ke depan, jika semua alat bukti termasuk keterangan saksi sudah dinyatakan lengkap.

“Pelimpahan berkas tersangka paling lama dua minggu. Mudah-mudahan semua alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, saya akan langsung limpahkan berkasnya ke pengadilan,” jelasnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya tidak berkewenangan untuk memutuskan apakah oknum prajurti TNI tersebut telah melakukan kesalahan fatal, terkait kasus penganiayaan di Rote Ndao.

“Karena yang menyatakan benar atau salah itu kewenangan dari pengadilan. Saya sebagai penyidik, hanya melaksanakan tugas mengumpulkan alat bukti dan perksa para saksi. Sehingga dari hasil alat bukti yang ada, maka pelaku akan kita proses,” tegasnya.

Ia menuturkan, sebagai prajurit TNI, tentu sudah ada aturan jelas yang patut untuk dipatuhi. Pimpinan juga berkewajiban untuk menyampaikan ke semua prajurit terkait perbuatan yang melanggar Undang-undang.

“Namun kalau sudah disampaikan pimpinan dan tidak dipatuhi maka yang salah siapa? Sehingga segala sesuatu yang dilakukan anggota itu tidak selamanya berkaitan, bahwa itu kesalahan dari pimpinan,” ucapnya.