Untuk diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Ahang di Facebook. Ia tidak terima dengan pernyataan Bupati Deno di media massa saat itu karena berencana memasang CCTV di dalam lingkungan sekretariat dewan dan ruang paripurna.
Ahang mengaku, postingannya di Facebook menentang pernyataan Deno di salah satu media yang mengatakan, pemasangan kamera CCTV untuk memantau anggota DPRD Manggarai.
Setelah dijadikan tersangka, Marsela Ahang sempat menempuh perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan namun hakim memutus penetapan tersangka terhadap Ahang sesuai aturan yang berlaku. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan