Sedangkan moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT diperbolehkan dan beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan penumpang tidak harus menunjukan surat vaksin pertama, tetapi wajib menunjukan surat negatif hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kelima, operator Angkutan Laut agar memperbolehkan atau mengijinkan angkutan laut yang masuk dari luar wilayah NTT ke dalam wilayah NTT, hanya untuk mengangkut barang dan logistik.

Semua crew dan awak kapal laut wajib menunjukan minimal surat vaksin pertama dan surat negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan kapal laut yang akan keluar dari wilayah NTT mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan.

Keenam, melaporkan hasil pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat.

“Kebijakan baru itu akan diterapkan di NTT hingga tanggal 31 Agustus 2021,” tandas Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka. (*)