Pertama, melakukan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan yang diberlakukan terhitung mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Agustus 2021.

Kedua, operator Angkutan Udara agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang dari luar wilayah NTT wajib menunjukan minimal surat vaksin pertama, surat negatif hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

“Sedangkan bagi pelaku perjalanan keluar wilayah NTT wajib mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku di daerah tujuan,” jelas Isyak Nuka.

Ketiga, operator Angkutan Udara agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang di dalam wilayah NTT tidak harus memiliki, atau menunjukan suray vaksin pertama, tetapi wajib menunjukan surat negatif hasil Rapid Test Antigen yang sampenya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Keempat, melarang atau tidak memprbolehkan perjalanan penumpang dengan menggunakan kapal laut, kapal perintis, kapal motor penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat yang masuk dari luar wilayah NTT melalui semua pelabuhan laut dan penyeberangan, kecuali Pelabuhan Tenau Kupang.