“Kenapa kegiatan ini tidak dilakukan di desa atau RT/RW saja, sehingga tidak mengganggu aktifitas jual beli para pedagang di pasar,” ucapnya.

Sebelum adanya PPKM dan kebijakan melakukan Swab di pasar, Harden menjelaskan, dirinya bisa menjual 60-70 ekor ayam potong per hari. Namun setelah adanya kebijakan itu, ia hanya mampu menjual ayam sebanyak 10-20 ekor saja per hari.

“Karena pembeli tidak mau datang ke pasar ini. Jika kondisi ini terus terjadi, tentu usaha saya bisa mengalami kerugian, bahkan bisa saja tutup karena tidak mendapatkan keuntungan. Karena jika dagangan saya tidak laku, bagaimana saya bisa bayar hutang,” tandasnya.

Senada dengan Harden Haji Ahmad, salah seorang tukang ojek di Kabupaten Ende, Irwan juga mengeluhkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende terkait pemeriksaan Swab ditempat.

Irwan mengaku, dirinya hanya bisa mendapatkan uang dari jaza ojek seperti yang sering dilakoninya selama ini. Namun ketika diberlakukan kegiatan tersebut, para penumpang tidak lagi menggunakan jaza ojek, karena ada penyekatan jalan oleh Satgas COVID untuk pemeriksaan Swab.