Ende, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menduga bahan bakar yang digunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa, menggunakan Batu Bara yang diangkut tanpa izin, alias ilegal dari dermaga Ma’usambi.
Anggota DPRD Ende, Yohanes Marianus Kota, SE, menjelaskan, proses pengangkutan batu bara sangat meresahkan masyarakat secara umum, khususnya bagi mereka yang berada di sekitar lokasi jalan yang dilintasi truk.
Menurut Kota, masyarakat yang resah dengan kegiatan pengangkutan batu bara, kemudian mendatangi kantor DPRD Ende pada 2 Agustus lalu, guna menyampaikan keluhan yang mereka alami.
Aspirasi tersebut kemudian direspons oleh anggota DPRD Ende dengan meninjau lokasi pengangkutan batu bara.
“Dari hasil kunjungan kerja dilapangan, kami menemukan adanya SOP yang dilanggar. Sehingga kita berharap pihak PLTU Ropa segera memberhentikan perusahan pemenang tender, untuk tidak boleh lakukan pengakutan batu bara dari Ma’usambi menuju PLTU,” tegas Kota kepada wartawan, Kamis 12 Agustus 2021.
Dia menegaskan, barang yang diangkut bukan merupakan material biasa, sehingga pihak pelaksana kegiatan wajib memiliki ijin khusus. Bahkan, ketika dilakukan pengangkutan, pihak yang berwenang harus melakukan pengawasan.
“Kita lihat kasus tersebut, maka pihak PLTU Ropa harus bertanggung jawab terhadap proses pengakutan, karena sampai sejauh ini, saya tidak melihat adanya tindakan yang diambil pihak PLTU terhadap perusahan yang melaksanakan kegiatan tersebut,” kata Marianus Kota.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Ende, Kanisius Poto, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan ijin untuk pengangkutan Batu Bara dari dermaga Ma’usambi menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa.
Menurutnya, ijin angkut Batu Bara dari lokasi asal sampai ke dermaga Ma’usambi merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“PTSP tidak pernah mengeluarkan izin angkut Batu Bara. Kami tidak pernah keluarkan izin angkut dari tongkang ke lokasi PLTU. Itu kewenangan pusat,” tutup Kanisius Poto, saat menanggapi pertanyaan anggota DPRD di ruangan sidang Paripurna, Senin, 2 Agustus 2021. (*)