“Hingga saat ini belum disiapkan dengan baik. Bahkan, belum ada penguburan jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di lokasi itu,” ujar Lexy kepada wartawan, Senin 2 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, pengambilan paksa jenazah di RS Siloam Kupang karena lambannya penanganan Satgas terhadap jenazah di rumah sakit.

“Adanya bersitegang itu karena keluarga menunggu terlalu lama. Kejadian itu sejak jam 11 siang. Keluarga mau memastikan pasien meninggal akibat Covid atau kecelakaan,” jelasnya.

Ia menuturkan, pasien bernama Ria Riani Feoh (7) sebelumnya dilarikan ke RS Siloam Kupang karena mengalami kecelakan lalu lintas di Desa Oebelo Kabupaten Kupang.

Namun, kata dia, pihaknya tidak berhak memvonis pasien meninggal akibat terkonfirmasi positif COVID-19, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit.

“Yang menentukan COVID tidaknya itu pihak rumah sakit, kita hanya sebagai evakuator. Pemulasaran punya itu kewenangan dari pihak rumah sakit,” jelas kepala bidang perlindungan masyarakat dan sumber daya aparatur di Sat Pol PP Kabupaten Kupang.