Dia menjelaskan, pemberlakukan PPKM level 4 di NTT tetap merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kan sesuai pemerintah pusat itu sudah ada garis dan batasan-batasan yang diinstruksikan kepada pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten,” ucapnya.

Dengan demikian, Wagub mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada pada wilayah PPKM level 4 untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

“Bagi daerah yang PPKM level 4, saya kira kita semua harus taat Prokes sehingga sesegera mungkin kita keluar
dari masalah ini,” pungkas Nae Soi. (*)