Oknum Guru PNS Diduga Menghina Waket DPRD, Ini Tanggapan Disdikbud Manggarai

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai, Frans Gero / Foto: Istimewa

Ruteng, KN – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manggarai angkat bicara, terkait oknum guru SD yang diduga menghina Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai lewat media sosial facebook.

Guru SD pemilik akun facebook Titan Irenius itu adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengajar di salah satu SD di Mbongos, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai, Frans Gero mengatakan, postingan itu memang mengarah kepada Simprosa Rianasari Gandut selaku Waket I DPRD, namun pihaknya telah minta maaf.

“Intinyanya tadi teman guru yang bersangkutan itu sudah meminta maaf kepada Ibu Osi. Beliau juga sudah menerima pengakuan dia, sekaligus permintaan maafnya. Lalu  persoalan itu sudah selesai,” jelas Frans kepada Koranntt.com belum lama ini. 

Menurutnya, sebagai salah satu pimpinan di Disdikbud Manggarai, pihaknya telah mengarahkan guru ataupun pegawai, agar lebih bijak dalam bermedia sosial, apalagi menyudutkan sesorang.

“Khusus guru, kita selalu menekankan, kembalikan roh guru sebagai pendidik dan pengajar. Jadi pendidik itu lebih kepada bagaimana seorang guru itu menunjukkan karakter yang baik, moral yang baik, perilaku yang baik. Tidak sekedar dengan omongan saja, harus dengan keteladanan moral,” ungkap Frans.

BACA JUGA:  Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Mabar Meninggal Dunia di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

Sebagai pengajar seorang guru harus menyajikan ilmu pengetahuan yang baik dan benar kepada anak-anak sekolah. Cukup sudah bermedia sosial yang buruk.

“Sekarang harus mulai guru berdiskusi tentang mutu pendidikan. Pendidikan kita ini semakin menurun kualitasnya. Itu menjadi tanggung jawab kita sebagai guru yang menjadi ujung tombak di lapangan,” tambahnya.

Soal sikap Disdikbud Manggarai dalam peristiwa itu, Frans menjelaskan bahwa, sebagai seorang guru PNS pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar etika.

“Yang bersangkutan benar sebagai guru PNS dan Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi pembinaan terhadap yang bersangkutan dan juga guru-guru lain. Sanksi itu berupa teguran lisan, tertulis, sampai nanti ada tindakan lain sesuai dengan kualitas pelanggarannya,” tutup Frans Gero. (*)