Stef Say menuturkan, yang terjadi selama ini, manajemen Unipa tidak pernah menyetor pendapapatan ke kas daerah, sehingga patut dipertanyakan legalitas aset yang selama ini dikelola Unipa.
“Ini legal atau ilegal? Selama bertahun-tahun Unipa kelola aset ini, hasilnya kemana? Hiba tanah itu atas persetujuan siapa dan sudah di hibahkan atau belum?” tanya Stef.
Menurutnya, pembagian aset waktu itu adalah Unipa sebagai pengguna aset daerah, dan sudah tercatat sebagai pengelola salah satu aset milik Pemda.
Stef mencontohkan, kasus tersebut tidak berbeda jauh dengan pemanfaatan aset kantor lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Namun, terhadap Unipa memiliki nilai ekonomis karena ada penerimaan di sana. Oleh karena itu menurut Fraksi Gerindra, hasilnya harus disetor ke kas daerah,” terangnya.
Dirinya juga pertanyakan penggunaan aset tanah oleh Unipa untuk mengelolah aset daerah Pemda. Jika penggunaan dalam bentuk sewa, maka pembayaranya harus disetor ke khas daerah.
“Penggunaannya dalam bentuk sewa maka sewa bayarnya berapa ke pemerintah daerah Kabupaten Sikka. Karena kalau Unipa milik pemerintah Kabupaten Sikka, maka uangnya harus ke Pemda, sebab Unipa bukan BLUD,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan