Disperindagkop Bentuk Tim Satgas Awasi Praktik Rentenir di Kabupaten Manggarai

Kepala Disperindagkop Kabupaten Manggarai, Anselmus Aswal / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Dinas Perijinan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Manggarai membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi praktik rentenir yang kian marak di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Praktek rentenir yang terjadi di Kabupaten Manggarai adalah dengan modus memberikan pinjaman kepada masyarakat, namun dengan mematok bunga yang tinggi.

Kepala Dinas Perijinan Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Manggarai, Anselmus Aswal mengatakan, sejak tahun 2021, pihaknya telah membentuk tim Satgas untuk mengawasi praktek rentenir yang kian marak di Kabupaten Manggarai.

Menurutnya, Dinas terkait juga telah membentuk tim dan berupaya agar praktek rentenir tidak lagi terjadi ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Ngkeros Kini Masuk Tahap 1 di Jaksa

“Semenjak terbentuknya tim satgas ini, baru satu masalah praktek rentenir yang berhasil diselesaikan di manggarai,” ungkap Ansel Aswal kepada wartawan, Senin 5 Juli 2021.

Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2021, pihaknya juga belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya praktek rentenir di Manggarai.

“Selama tahun ini, kita belum mendapatkan laporan terkait masalah praktek rentenir ini,” ungkapnya.

Ansel menambahkan, pihaknya sangat membutuhkan laporan dari masyarakat terkait praktek rentenir sehinga dapat di tindaklanjuti sesuai preraturan yang berlaku.

“Kita butuh laporan dari masyarakat, kita sangat berterimahkasih kepada masyarakat yang telah melapor, karena kita keterbatasan tenaga untuk mencaritau ditengah masyarakat,” imbuhnya. (*)