Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Kepala Sekolah dan bendahara SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH., Kepala Cabang Kejari Reo dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Rizal Pradata menggeladah kantor Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Manggarai pada Kamis 1 Juli 2021 pagi.
“Ada beberapa dokumen yang kita temukan di sana tadi, alhamdulilah semuanya kita dapatkan,” kata Kepala Kejari Manggarai, Bayu Sugiri SH, dalam keterangan Pers kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai.
Penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Pertama, tersangkanya adalah dengan inisial HN, S.Pd., yang adalah Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab dan lengguna dana BOS. Ia ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-07/N.3.17.8 Fd.1/04/2021 tanggal 19 April 2021 Jo. Penetapan Tersangka Nomor: B-134/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021,” jelas Bayu.
Kemudian, tersangka kedua adalah MA, S.Pd., selaku Bendahara BOS. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo Nomor Print-38/N.3.17.8/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 Jo. Penetapan Tersangka nomor: B-135/N.3.17.8/ Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021.
Modus operandi, yang dilakukan oleh para tersangka, dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada SMP Negeri 1 Reok Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 adalah melakukan kegiatan fiktif, hingga kelebihan honor guru dan pegawai.
Para tersangka melaksanakan kegiatan fiktif, (uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai) dan mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang
lengkap dan memadai serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
Berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, kerugian dugaan korupsi ini mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN, S.Pd. dan tersangka MA, S.Pd., adalah sebesar Rp839.401.569,00,” ungkap Bayu.
Sementara Salesius Guntur, SH., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan data atau bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menjelaskan, tim penyidik dalam hal penetapan tersangka ini, itu berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan yaitu ada 43 orang saksi yang kita sudah periksa yang terdiri dari tim manajemen BOS Sekolah SMPN 1, tim manajemen BOS Kabupaten dalam hal ini dari pihak Dinas Pendidikan kemudian para guru dan pegawai di SMPN 1 Reo dan rekanan sebagai pengadaan konumsi juga ATK, Ahli dari Inspektorat Kabupaten Manggarai kemudian surat berupa laporan hitungan kerugian uang negara dari inspektorat hingga SPJ.
Dokumen tersebut seperti SPJ, realisasi dana BOS SMPN 1 Reo, SK kepala sekolah, guru-guru dan pegawai.
Soal penahanan kedua tersangka pihaknya belum bisa melakukan penahan lantaran belum diambil keterangan
“Terkait penahanan itu kita belum bisa karena tersangka belum kita ambil keterangan dan nanti akan dtetntukan dikemudian hari,” tandas Sales. (*)