“Lalu bagaimana mungkin Hakim mengatakan pembangunan RSUP dibatalkan. Sementara RSUP ini akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghargai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, karena mungkin ada pertimbangan lain dari pihak Pengadilan Kupang.

“Tetapi hakim juga perlu pertimbangkan lagi. Karena pembangunan RSUP ini ada manfaat yang sangat besar bagi masyarakat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinsi dinyatakan kalah dalam sidang sengketa tanah RSUP di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu 23 Juni 2021.

Penasehat Hukum pihak Penggugat, Biyante Singh bahkan meminta, agar pembangunan RSUP dihentikan hingga adanya putusan pengadilan yang tetap.

Permintaan ini ditolak oleh Pemprov NTT yang terus melanjutkan pembangunan RSUP yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kota Kupang itu.(*)