Praktik Rentenir Kian Merebak di Manggarai

Ilustrasi

Ruteng, KN – Praktik pinjaman uang ilegal saat ini sedang merebak di kalangan masyarakat, padahal lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang gencar memberantas kegiatan tersebut.

Beberapa ekonom bahkan menilai, pinjaman ilegal bisa menciptakan kemiskinan baru dan meresahkan bagi masyarakat.

Saat ini, praktik rentenir sedang merajalela di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka bergerak bebas memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi.

Seorang Ibu muda berinisial GOT yang menjadi korban rentenir mengatakan, dirinya meminjam uang Rp30 juta yang dalam tempo delapan bulan menjadi Rp49 juta, atau dengan bunga Rp1,6 Juta per bulan.

Ia mengaku bahwa sebagian dari pinjaman yakni Rp28 Juta telah dibayar pada bulan Desember 2020, atau empat bulan setelah mendapat pinjaman.

“Setelah empat bulan saya pinjam Rp30 juta itu, saya membayar Rp28 juta. Sisa pokok pinjaman yang belum saya bayar sebesar Rp2 juta,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat 25 Juni 2021.

Ia juga mengaku, berurusan dengan rentenir, setelah disuruh temannya untuk mencarikan pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah.

BACA JUGA:  Terduga Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Manggarai Belum Ditangkap

“Setelah mendapatkan pinjaman Rp30 juta, sebagian uangnya saya berikan kepada kawan saya itu. Tapi dari situlah awal petaka menimpa saya, karena uang tersebut saya yang tanggung bayarnya,” katanya.

Menurutnya, janji untuk mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi itu tidak ditepati oleh kawannya. Yang bersangkutan justru kabur ke Jakarta dengan alasan jual tanah, dan saat ini sulit dihubungi.

Dia menjelaskan, setiap hari rentenir selalu mendatangi kediamannya untuk menagih uang yang dipinjam tersebut.

Sementara AJ, pemilik uang mengaku selama ini pekerjaan utamanya adalah meminjamkan uang. Ia mengaku, kegiatan itu bagian dari bisnis yang dijalani selama ini.

“Saya pinjam uang di bank untuk menjalankan bisnis ini. Sudah lama saya menjalankan bisnis ini,” kata rentenir yang berinisial AJ itu.

Persoalan antara GOT dan AJ kemudian difasilitasi pihak ketiga. Namun pertemuan keduanya tidak membuahkan hasil yang memuaskan. AJ tetap meminta untuk uangnya sebesar Rp16 Juta harus dikembalikan. Sementara GOT belum menemukan cara untuk mengembalikan uang tersebut. (*)