Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan Pembentukan tim ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitas serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya serta Permen Perikanan dan Kelautan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Bawah Laut juag Permen lainnya tentang Sanksi Administrasi dan Penyelesaian Sengketa.

“Tugas tim ini adalah susun rencana aksi penangulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di wilayah NTT. Harapannya tim ini segera terbentuk karena untuk tingkat Provinsi, baru Provinsi Kepulauan Riau yang sudah punya tim seperti ini. Kalau di sini sudah terbentuk, NTT jadi Provinsi Kedua di Indonesia yang punya tim seperti ini,” tandas Matheus

Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, perwakilan UNDP, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Kadis Perikanan dan Kelautan NTT, Karo Administrasi Pimpinan NTT,perwakilan Biro Hukum NTT, dan pemangku kepentingan lainnya. (*)