Meski sudah dimenangkan dalam persidangan, Biyante menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu jika ada upaya hukum balik dari para tergugat. Karena putusan hakim dalam persidangan belum dinyatakan inkrah.
“Masih ada upaya hukum banding dan kasasi dari Pemerintah Provinsi NTT. Karena putusan belum inkrah. Tetapi, jika jangka waktu 14 hari kedepan mereka tidak mwnyatakan sikap dan upaya hukum, maka putusan ini sudah inkrah,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera mengentikan semua aktivitas pekerjaan RSUP diatas lahan tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum meminta kepada Pemprov NTT untuk menghentikan semua proses pembangunan RSUP hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap dulu,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan