Kupang, KN – Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang kembali menggelar sidang kasus sengketa tanah yang digunakan Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
Meski telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan RI, lokasi pembangunan RSUP di kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang masih berstatus sengketa.
Kuasa Hukum Yohanes Limau, Biyante Singh, SH mengatakan, hakim mengkabulkan semua gugatan, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kalah dalam sidang kasus sengketa tanah RSUP.
“Pemprov NTT kalah. Dalam artian gugatan kita semua di kabulkan oleh hakim,” ujar Biyante Singh kepada wartawan melalui sambungan seluler, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum, pihaknya tidak ingin menghambat proses pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), jika ada upaya baik dari Pemprov NTT untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami tidak berniat menghambat, jika ada iktikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan