Proses ini harus dilalui sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan, terkait ada tidaknya tindak pidana.

“Sejauh ini kami sudah memintai keterangan kurang lebih 17 orang, baik itu dari pihak Dinas P dan K, maupun dari pihak Sekolah Dasar. Jika sudah ada kesimpulan di kemudian hari, pasti kita akan sampaikan kepada teman-teman media,” ucap Slamet.

Meski demikian dia menegaskan, Kejaksaan Negeri Ende terus berkomitmen untuk menuntaskan seluruh persoalan-persoalan hukum yang sudah ada di Kejaksaan.

“Kita telaah dengan baik sehingga bisa memutuskan apakah dapat diproses ke tahapan selanjutnya atau tidak. Saya kira itulah komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkas Slamet. (*)